masukkan script iklan disini
Indomie rasa ayam spesial. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan |
Ditemukan Zat Pemicu Kanker di Taiwan, Indomie Kok Aman Dikonsumsi di RI & AS?
Taiwan menemukan produk mi instan asal Indonesia yang dijual di Taiwan mengandung zat pemicu kanker. Produk tersebut adalah Indomie: Special Chicken Flavor (Indomie: Rasa Ayam Spesial).
Dalam pemberitahuan di laman resmi Otoritas Kesehatan Kota Taipei, Taiwan, tertanggal 24 April 2023, menyebut bahwa dari hasil pengawasan produk mi instan, diketahui adanya residu pestisida Etilen Oksida (EtO) dan tidak sesuai dengan peraturan di Taiwan.
Otoritas Kesehatan Kota Taipei melaporkan keberadaan EtO pada bumbu produk mi instan bermerek Indomie Rasa Ayam Spesial produksi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, sebesar 0,187 mg/kg (ppm).
Badan POM (BPOM) RI menjelaskan, Taiwan tidak memperbolehkan EtO pada pangan. Metode analisis yang digunakan oleh Taiwan FDA adalah metode penentuan 2-Chloro Ethanol (2-CE), yang hasil ujinya dikonversi sebagai EtO. Oleh karena itu, kadar EtO sebesar 0,187 ppm setara dengan kadar 2-CE sebesar 0,34 ppm.
Sementara regulasi pangan di Indonesia mengatur Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida.
"Dengan demikian, kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan (0,34 ppm) masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan di sejumlah negara lain, seperti Amerika dan Kanada. Oleh karena itu, di Indonesia produk mi instan tersebut aman dikonsumsi, karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar," tulis BPOM dalam laman resmi, dikutip Sabtu (29/4).
Sampai saat ini, Codex Alimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi standar pangan internasional di bawah World Health Organization/Food and Agriculture Organization (WHO/FAO) belum mengatur batas maksimal residu EtO. Beberapa negara pun masih mengizinkan penggunaan EtO sebagai pestisida.
Read Also: 5 Cara Sederhana Menyebarkan Kebaikan di Internet
Langkah Antisipasi BPOM
Sebagai langkah antisipasi untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah terjadinya temuan berulang terhadap produk sejenis yang berpotensi terhadap reputasi produk Indonesia, BPOM telah melakukan beberapa hal.
Pertama, BPOM telah menerbitkan Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida sebagai upaya pro aktif pemerintah memberikan perlindungan masyarakat dan acuan bagi pelaku usaha untuk segera melakukan mitigasi risiko.
Kedua, BPOM melakukan sosialisasi/pelatihan secara berkala kepada asosiasi pelaku usaha dan eksportir produk pangan termasuk eksportir ke Taiwan, terkait dengan peraturan terbaru yang berlaku di negara tujuan ekspor.
BPOM juga mengusulkan EtO dan 2-CE sebagai priority list contaminant for evaluation by Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA).
BPOM Minta Indofood Pastikan Bahan Baku Pangan Tak Tercemar EtO
BPOM meminta agar pelaku usaha, termasuk PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk memastikan penanganan bahan baku yang digunakan untuk seluruh produk baik lokal maupun ekspor agar tidak tercemar EtO,
Yakni dengan memilih Technology pengawetan bahan baku dengan menggunakan metode non fumigasi seperti sterilisasi uap pada pra-pengapalan, meminimalkan penggunaan bahan tambahan pangan yang mengandung residu EtO pada proses produksi dan/atau menggunakan teknik pengolahan suhu tinggi untuk memastikan EtO menguap maksimal.
Ilustrasi Badan POM. Foto: sukarman S.T/Shutterstock |
BPOM juga meminta agar dilakukan pengujian residu EtO di laboratorium terakreditasi untuk persyaratan rilis produk ekspor dan melaporkan kepada BPOM.
Serta serta memastikan bahwa produk sudah memenuhi persyaratan negara tujuan ekspor, menjaga keamanan, mutu, dan gizi produk pangan olahan yang diproduksi dan diekspor.
"BPOM telah melakukan audit investigatif sebagai tindak lanjut terhadap hasil pengawasan Otoritas Kesehatan Kota Taipei dan industri telah melakukan langkah-langkah mitigasi risiko untuk memastikan residu EtO memenuhi ketentuan," tulis BPOM.
BPOM juga mengimbau masyarakat untuk selalu menjadi konsumen cerdas dalam memilih produk pangan. Selalu ingat 'Cek KLIK' (Cek Kemasan, Label, izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.
Read Also: Telkomsel Luncurkan Layanan 5G di Indonesia
Klaim Indofood
Sebelumnya, Direktur PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, Taufik Wiraarmadja mengatakan, semua produk mi instan yang diproduksi ICBP di Indonesia diproses sesuai dengan standar keamanan pangan dari Codex Standard for Instant Noodles dan juga standar yang sesuai dengan ketentuan Badan POM RI.
"Produk mi instan kami telah mendapatkan Sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) serta diproduksi di fasilitas produksi yang tersertifikasi standar internasional," kata Taufik dalam keterangan tertulis, Jumat (28/4).
Taufik menegaskan, produk mi instan produksi Indofood aman untuk dikonsumsi. "Kami ingin menegaskan bahwa sebagaimana disampaikan oleh Badan POM RI, produk mi instan Indomie aman untuk dikonsumsi," tegas dia.
Sumber: https://kumparan.com/kumparanbisnis/ditemukan-zat-pemicu-kanker-di-taiwan-indomie-kok-aman-dikonsumsi-di-ri-and-as-20IxqW6aOzL/full